Sugianto Lepas Tangan Soal Gugatan ke MK, Salahkan Juwana!

Beredar screenshoot WA Sugianto yang seolah enggan bertanggungjawab atas tertundanya kembali penetapan Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk kedua kalinya


RIAU (NU)- Calon Wakil Bupati Siak Sugianto lempar tanggungjawab perihal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil PSU Pilkada Siak ke Juwana Cs. Juwana adalah timses Paslon 01 yang mendaftarkan gugatan ke MK tanpa seijin Calon Bupati Irving Kahar Arifin.

Langkah ini langsung memantik reaksi kecaman dari berbagai kalangan. Aksi masyarakat Siak yang marah dengan berlarut-larutnya polemik Pilkada Siak membuncah. Massa berencana turun ke jalan dan melakukan aksi cap jempol darah.

Dalam situasi ini Sugianto malah sulit dihubungi dan ditemui, hingga kemudian beredar screenshoot WA Sugianto yang seolah enggan bertanggungjawab atas tertundanya kembali penetapan Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk kedua kalinya.

"Saya sudah perintah Juwana (tertulis Juana) bang untuk cabut. Kalau biar cepat panggil Juana. Karna yang upload dia. Yang bikin dia, Juana yang bisa cabut," tulis Sugianto dalam tangkapan layar. 

Banyak pihak mengecam langkah mantan Caleg PKB asal Pelalawan itu mengobok-ngobok kedamaian rakyat Negeri Istana pasca PSU Pilkada Siak yang berjalan sukses. Kecaman juga datang langsung dari Calon Bupati Siak Paslon 01 Irving Kahar Arifin.

"Saya tidak ada dilibatkan dalam gugatan ke MK. Tidak ada tanda tangan. Ini hanya pandai-pandai Sugianto saja. Ternyata yang mendaftarkan gugatan Sugianto ke MK adalah Juwana. Harusnya mereka sadar bahwa ini bulan Ramadan, rakyat Siak juga berhak tenang menyambut lebaran. Tapi mereka malah cuma memikirkan kepentingan pribadi mengatasnamakan demokrasi. Rakyat kita sudah capek, kalau sudah kalah ya sudahlah. Jangan korbankan rakyat lagi," sesal Irving.

Irving masih belum dapat memastikan, apakah gugatan ke MK benar dapat dicabut oleh Juwana atau tidak, tanpa melalui proses pengadilan. Yang jelas ia siap hadir di MK bila dibutuhkan, dan sudah membuat surat pernyataan, dimana pihaknya menegaskan bahwa tidak ada terlibat dalam gugatan lanjutan ke MK pasca PSU.

"Saya menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak tanggal 27 Nopember 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang  tanggal 22 Maret 2025, serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya," tulis Irving.

Irving juga menegaskan tidak melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pemungutan Suara Ulang Tanggal 22 Maret 2025.

"Apabila ada pasangan nomor urut 01 yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu, maka tidak berdasarkan persetujuan dari saya selaku Calon Bupati nomor urut 01," tegasnya. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama