Siak Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 22 Maret 2025

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni bersama Kapolres dan Dandim Siak


SIAK (NU)– Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan kesiapannya dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, sebagaimana yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dengan koordinasi yang solid antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait, PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, dengan harapan proses demokrasi ini berjalan lancar, tertib, dan transparan.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari TNI dan Polri, telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses PSU. 

“Kami siap melaksanakan PSU dengan dukungan dari semua pihak terkait, termasuk dalam hal pengamanan dan logistik,” ujar Fauzi usai rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan keputusan MK beberapa waktu lalu, PSU Pilkada Siak ada di 3 TPS antara lain, TPS 3 Kampung Jayapura, Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar, Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak bagi pemilih yang belum mencoblos pada pemilu sebelumnya.

Fauzi juga bilang bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak telah tersedia dan mencukupi. Berdasarkan laporan yang disampaikan, KPUD Siak membutuhkan dana sebesar Rp483.265.600 dengan ketersediaan anggaran mencapai Rp6.744.906.392. 

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk Bawaslu Siak sebesar Rp107.350.000, yang juga telah tercukupi dengan dana yang tersedia sebesar Rp629.568.511.

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa anggaran PSU harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Ia juga meminta setiap daerah yang akan menggelar PSU untuk memastikan kesiapan anggaran dan pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

“Hari ini kami meminta laporan kesiapan dari 24 daerah yang akan menggelar PSU, khususnya terkait pendanaan dan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada,” jelas Ribka.

Lebih lanjut, Wamendagri menyampaikan bahwa setiap daerah yang masih mengalami kekurangan dana diharapkan segera menyesuaikan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya. 

Laporan akhir kesiapan anggaran dari setiap daerah harus disampaikan paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025, untuk menjadi bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPR RI.

Terkait kesiapan yang telah matang, Kabupaten Siak menjadi salah satu dari 10 daerah pertama yang mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan PSU. Pemkab Siak berharap, PSU dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, sehingga hasil Pilkada 2024 dapat diterima oleh seluruh pihak dengan penuh tanggung jawab. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama