Parah, Dua Kali Dipanggil Bawaslu dan Gakumdu Siak Soal Money Politik, Juprizal Tetap Mangkir

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak,  Ahmad Dardiri


SIAK (NU)- Kasus dugaan money politik yang terjadi di Kampung Jayapura dan menyeret nama Juprizal yang merupakan salah satu timses paslon nomor urut 3 Alfedri - Husni terus bergulir. Namun sayang, Juprizal sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dan Gakumdu Siak saat dimintai keterangan atas informasi yang didapat Bawaslu.

Hal itu dibenarkan Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak,  Ahmad Dardiri kepada Nusantara80.com, Sabtu (22/03/2025).

Ahmad Dardiri mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Juprizal sebanyak dua kali namun tak digubris.

"Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan," ujar Ahmad Dardiri.

Lanjut  Dardiri mengatakan,  terakhir Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring. Namun sayang, Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

"Yang ke dua yang bersangkutan beralasan berada di luar kota, kita tawarkan melalui daring saja, namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.

Lebih lanjut, Dardiri menyebutkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diatur, Bawaslu menangani perkara yakni 3 hari plus dua hari.

"Setelah itu kalau yang bersangkutan tetap tidak hadir, kami Bawaslu Siak tetap melakukan pleno bersama pimpinan Bawaslu dan berkoordinasi dengan sentra Gakumdu Siak (jaksa dan polisi) untuk kelanjutan perkara," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak telah merampungkan pleno terkait dugaan money politik yang terjadi di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak.

Hal tersebut dibenarkan Anggota Komisioner Bawaslu Siak Andi Susilawan. Dikatakan Andi, pihaknya sudah berkoordinasi bersama sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian serta kejaksaan dan menjadikan dugaan money politik di Kampung Jayapura menjadi temuan pelanggaran pidana.

"Dari hasil penelusuran kami secara mendalam beberapa waktu terakhir, dan sudah berkoordinasi dengan sentra gakumdu maka dugaan money politik di Jayapura kami jadikan temuan pelanggaran pidana," kata komisioner Bawaslu Siak, Andi Susilawan,  Rabu (19/3/2025) petang.

Andi juga mengatakan,  hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam.

"Kami sudah melakukan penelusuran dan sudah cukup bukti untuk dijadikan temuan," sebut Andi.

Temuan pelanggaran itu teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertangggal 19 maret 2025. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama