Menurut keterangan Saksi, kejadian bermula ketika korban yang berinisial R dan rekannya sedang dalam perjalanan mengangkut buah sawit menuju peron di Pasar Minas. Namun, mereka dicegat oleh beberapa orang tidak dikenal yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, kendaraan milik korban juga dibakar oleh pelaku. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam, dan setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke lokasi lain dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Polres Siak yang menerima laporan korban segera bertindak cepat. Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPTU Bagas Dwi Akbar, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan identifikasi pelaku, polisi berhasil menangkap Jait Uban di depan Mapolda Riau. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Proses hukum pun segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius. Dalam kasus ini, kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim utama sendiri,” ujar AKBP Eka Ariady Putra di Mapolres Siak, Senin (10/2/2025)
Polres Siak juga mengungkapkan bahwa, beberapa saksi telah diperiksa dan barang bukti juga sudah diamankan.
Kapolres Siak juga menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini dan akan mengusut tuntas jika ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketenangan, serta melaporkan segala tindakan melawan hukum kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku. (Masgin)