Saksi ISO Tidak Bisa Masuk Hari Pertama Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Siak

Juwana hadir dan membawa mandat paslon di pleno tingkat KPU Siak


SIAK (NU) - Saksi Paslon Bupati -Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Irving -Sugianto (ISO) tidak bisa masuk hari pertama pleno hasil penghitungan perolehan suara Paslon di tingkat KPU Siak, Selasa (3/12/2024). Pleno tingkat KPU Kabupaten Siak ini berlangsung di gedung Kesenian. 

Saksi ISO yang telah hadir dan membawa mandat Paslon, Juwana sangat menyayangkan kondisi tersebut. Sebab mandat yang dibawanya sebagai saksi ISO sah dan terkonfirmasi.

“KPU telah mengonfirmasi kepada Cabup kita, yaitu Pak Irving, dan telah menegaskan bahwa saksi yang diutus kami, bukan yang lain,” ujar Juwana di luar ruangan pleno. 

Ia mengaku kecewa dengan KPU yang tidak bisa menegaskan untuk menerima saksi dari mandat Paslon. Sedangkan saksi di tingkat PPK dapat diterima yang juga sama-sama dari Paslon. 

“Kami tidak ada urusan dengan pihak Joko Susilo, yang juga membawa mandat berlambang partai. Dalam keadaan ada dua mandat, Ketua KPU Siak telah mengonfirmasi kepada Pak Irving bahwa saksi atas nama saya , Juwana. Tapi KPU tidak tegas,” ujarnya. 

Ia menerangkan, pada pembukaan rapat pleno ada dua saksi ISO yang masuk, yaitu dirinya dan Joko Susilo. Joko Susilo ngotot kalau dia saksi yang sah dari Paslon. 

“Tapi dia tidak mau mengkonfirmasi keabsahan mandatnya, sedangkan kami sudah kami konfirmasi ke Paslon dan itu didengarkan komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Siak,” katanya. 

Menurut Juwana, KPU harusnya tegas supaya ada saksi dari setiap Paslon. Sementara itu Juwana menyebut ISO sendiri dirugikan dengan tidak adanya saksi yang dibolehkan masuk. 

“Kami tentu jadinya bertanya, ada apa dengan KPU Siak kok bisa kami tidak dibolehkan masuk,” ujarnya. (Mg1) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama