Ayah Tiri di Bungaraya Rudapaksa Anak Usia 12 Tahun, Nyaris Kabur ke Lampung Usai Diketahui Istri

Pelaku rudapaksa anak tiri dibawah umur diamankan Satreskrim Polsek Bungaraya di Bundaran Kualaian, Siak


BUNGARAYA (HR) - Seorang ayah tiri di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tiri atau anak sambung usia 12 tahun. Pelaku nyaris kabur ke Lampung setelah perbuatan bejatnya diketahui oleh istri. 

"Peristiwa itu terungkap Sabtu 14 Desember 2024, ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Kapolsek Bungaraya," jelas Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar. 

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024 pukul 05.00 WIB, ibu korban tercengang melihat baju anaknya sudah terbuka didalam kamar. Ibu korban lantas membangunkan anaknya lalu menanyakan perihal baju terbuka, saat itu korban tidak mau mengaku hanya mengatakan tidak tahu. 

Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, namun tidak mengaku justru ibu korban di suruh menanyakan langsung ke anaknya. 

"Gak tau loh dek tanya aja langsung sama anak mu," ujar pelaku ke ibu korban. 

Lebih lanjut, tidak sampai disitu saja, ibu korban tidak menyerah, ibu itu setiap hari menanyakan hal itu kepada anaknya. Kemudian pada Jum'at 13 Desember 2024, pukul 18.30 wib ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya, dan korban mengaku ayah tiri nya sudah sering menyetubuhi  bahkan lebih dari 10 kali. 

Atas kejadian itu ibu korban atau saksi 1 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar melalui Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut. 

Selanjutnya, Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan di dapat  informasi bahwasanya  pelaku akan berangkat  ke lampung.

"Tim langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Simpang Bundaran Kwalian, Siak, di pinggir jalan, pada saat penangkapan Sdr Takrip tidak melakukan perlawanan," ungkap AIPTU Hendri. 

Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. 

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Bersama pelaku diamankan barang bukti :

-1 (satu) Helai baju Kemeja warna coklat 

-1 (satu) Helai celana Panjang Pramuka Warna Coklat

-1 (satu) Helai celana dalam warna unggu

-1 (satu) Helai tengtop warna biru

-1 (satu) helai BH warna putih motif bunga

Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama