Tanpa Putusan Pengadilan, Lahan Karet Milik Warga di Porak Porandakan Oleh Antoni Cs

Lahan Karet masyarakat di Rawang Air Putih porak-poranda diamruk kan alat berat milik pengusaha

SIAK (NU) - Warga Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Heboh melihat lahan masyarakat yang sudah di kuasai puluhan tahun bahkan sudah bersurat di porak porandakan oleh Antoni Cs dengan mengunakan alat berat. Lahan yang sudah ditanami pohon karet dan bahkan sudah menghasilkan kini di tumbang atau di ambruk kan dengan mengunakan alat berat secara brutal dengan dikawal oleh orang-orang bayaran dari luar daerah. Hal ini  tentu menjadi perhatian publik karena lahan tersebut satu-satunya penghasilan warga  untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. 

" Saya selaku tokoh masyarakat juga pernah menjabat sebagai Penghulu (Kepala Desa) Merempan Hilir, sangat menyesalkan atas gerakan ANTONI CS dengan kuasa hukumnya yang menurut saya terlalu frontal dalam menyikapi permasalahan lahan dengan masyarakat disini, karena kami tahu persis bahwa saudara Suyono ini merupakan warga disini yang dari dulu dia mengharap, menanam dan menguasai lahan tersebut hingga puluhan tahun kok tiba-tiba kemudian ada yang mengklaim katanya itu sudah dimenangkan oleh pengadilan lelang, yang sekarang menurut mereka itu miliknya, namun kami merasa kalau mereka pemenang lelang atau pemilik lahan yang sah, tentunya mereka juga harus menunjukkan bukti- bukti keabsahan legalitas mereka yang di objek permasalahan lahan yang 300 hektar itu. Yang jelas, kami sangat menyayangkan atas perbuatan mereka yang melakukan eksekusi sepihak merusak tanaman milik warga disini, " ungkap Mantan Penghulu Merempan Hilir, Tengku Muklis kepada NUSANTARA80.COM, Selasa (8/10/2024) 

Tengku Muklis menceritakan, pada tahun 2003, Kampung Rawang Air Putih masih dalam wilayah Kampung Merempan Hilir dan belum pemekaran, sehingga dirinya sebagai mantan Penghulu Kampung Merempan Hilir tahu persis kronologis ataupun history Kampung Rawang Air Putih, termasuk objek sengketakan lahan 300 hektare yang di permasalahkan. 

"Kita sudah dua kali melakukan pertemuan terkait objek yang dipermasalahkan ini, kita sudah lakukan mediasi pertama dan kedua belum ada penyelesaian dan kesepakatan, jadi kalau tidak ada kesepakatan harapan kita bersama pak Suyono dan juga pak penghulu waktu itu yang hadiri dalam pertemuan tersebut, meminta permasalahan ini dilanjutkan ke Pengadilan, tapi ternyata itu tidak dilaksanakan dan mereka melakukan eksekusi sepihak dan merusak tanaman warga, hal ini sangat kami kesal kan karena terlihat arogansi sekali mereka kepada masyarakat disini, " tegasnya. 

"Kami meminta kepada pemerintah atau penegak hukum agar kiranya permasalahan ini ditindak tegas secara hukum, agar di daerah kita tidak ada lagi premanisme ataupun perbuatan zolim yang dilakukan oleh orang luar kepada masyarakat kami, Khususnya masyarakat Merempan Hilir dan Rawang Air Putih serta sekitarnya,"harapnya.




Hal itu dibenarkan oleh Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini, ia mengaku bahwa pengusaha dari pekanbaru atau Antoni CS yang melakukan aktivitas di wilayah belum ada melakukan koordinasi dengan pemerintah Kampung yang mempunyai wilayah, sehingga dari pemerintah Kampung Rawang Air Putih sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Antoni CS di wilayah nya yang diduga melawan hukum. 

"Kita kemarin sudah memfasilitasi terkait laporan warga kami di pemerintah kampung,dan kami bersama pak RT, RW, Kepala Dusun, dan saya sebagai kepala desa, pak bhabinkamtibmas, Babinsa sudah turun ke lapangan supaya suasana kondusif, namun setelah kita sampaikan kepada semua pihak, baik kepada pengawas lapangan mereka yang mengawal alat berat, mereka bilang kami hanya perintah kerja, dan disarankan untuk menghubungi kuasa hukum mereka, jadi kami berusaha untuk menghubunginya karena kami tidak ingin di wilayah kami ada keributan apa lagi menjelang PILKADA 2024 ini, "ungkapnya.

Lebih lanjut Penghulu Zai mengungkapkan bahwa, waktu kejadian eksekusi sepihak sudah banyak masyarakat yang datang kesana, untuk itu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dirinya berusaha menghubungi kuasa hukum mereka dan mempertanyakan dasar hukum mereka mengeksekusi lahan masyarakat secara sepihak itu apa dasarnya. 




" Jadi kita pertanyakan dasar hukum mereka menggarap lahan masyarakat Kampung Rawang Air Putih yang notabene nya belum pernah digugat, dan belum pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kemenangan mereka untuk menggarap lahan itu, lalu kuasa hukumnya mengatakan bahwa, dirinya melindungi klien nya yang memegang surat hak pakai dari hasil rilasalah negara atas lahan 300 hektar di wilayah Kampung Rawang Air Putih. Jadi untuk sementara kita menyetop terlebih dahulu kegiatan ini untuk menghindari keributan ataupun menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun mereka tetap saja tidak mau dan melanjutkan pendoseran lahan tersebut hingga pak Camat Siak pun ikut turun ke lapangan, namun mereka tetap saja bekerja dan lahan masyarakat habis kena tumbang, " ungkapnya. 

" Sebelumnya, mereka pihak Antoni CS tidak ada memberitahu kami sebagai pihak pemerintah  desa, melalui  ketua RT dan RW baik secara lisan maupun secara tertulis, jadi mereka langsung eksekusi mengerjakan lahan masyarakat yang sudah ada tanaman dan sebagai penghasil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka, untuk itu kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara hukum agar tidak berkepanjangan,"tegasnya.

Pantau awak  media dilapangan, tanaman karet milik warga Rawang Air Putih sekitar 1 hektar ambruk akibat dirusak oleh alat berat, dan juga kabel listrik yang melintasi kebun masyarakat itu juga jatuh ketanah akibat terkena amruknya tanaman karet yang dirusak alat berat. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Antoni CS belum bisa dihubungi atau di konfirmasi. ( Masgin) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama