Polemik Pjs Bupati Siak dengan Bawaslu Terkait Baleho, Banner dan Reklame Menjadi Sorotan Publik

Surat Pjs Bupati Siak Terkait Baleho, Banner dan Reklame Kepada BAWASLU Siak



SIAK (NU) - Pjs Bupati Siak Indra Purnama meminta Bawaslu Siak mempertimbangkan untuk mencopot baliho, banner dan reklame Pemkab Siak yang masih bergambar Alfedri atau Husni Merza. Permintaan itu disampaikannya dalam surat balasan Pemkab Siak ke Bawaslu Siak. 

Surat Pjs Bupati Siak tersebut bernomor :100.1.4.1/TAPEM/344 memuat dua poin. Poin 1, Pjs Bupati menyampaikan kesepakatannya atas himbauan yang diberikan untuk tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan cara menertibkan baliho, spanduk, banner dan bentuk lainnya, yang memuat foto bupati dan wakil bupati Alfedri dan Husni Merza. 

Dalam poin 2, Pjs bupati hanya menginginkan penertiban atas dua hal, yaitu yang sifatnya temporer dan yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlaku momennya. Namun pada huruf c, Pjs bupati keberatan atas penertiban baliho, spanduk dan banner yang bergambar Alfedri -Husni yang dianggap sebagai kegiatan sepanjang waktu. 

“Kami berharap saudara mempertimbangkan baliho, spanduk, banner dan bentuk lainnya atau yang bersifat himbauan yang saat ini sudah terpasang lama dari OPD yang tidak ada dana pengganti dalam anggaran 2024 jika diturunkan saat ini,” katanya. 

Pjs Bupati Siak beralasan karena beberapa baliho dan reklame tersebut membayar retribusi ke pemerintah. Selain itu juga masih belum habis masa berlakunya. 

Sementara itu Komisioner Bawaslu Siak Dardiri mengatakan, terkait permintaan Pjs Bupati Siak tersebut masih dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Riau. Sebab baliho yang harus ditertibkan berdasarkan PKPU sangat spesifik, yaitu harus memuat gambar, nomor urut dan partai politik. 

“Namun kami sudah menyampaikan kepada Pemda, kalau Pemda punya pandangan lain terkait baliho dan spanduk gambar bupati dan wakil bupati ya silahkan. Nanti kami akan kaji lebih dalam terhadap hal ini dan kami juga akan berokonsultasi ke Bawaslu provinsi terkait hal ini,” ujar Dardiri. (Mg) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama