PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Masalah Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir

Camat Siak Lakukan Rapat Mediasi Terkait Sengketa Lahan Kampung Rawang Air Putih di Aula Kantor Camat Siak


SIAK (NU) - Pemerintah Kecamatan (PEMCAM) Siak, Kabupaten Siak lakukan rapat mediasi bersama masyarakat Kampung Rawang Air Putih dengan Antoni Cs yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan  pengerusakan tanaman karet milik warga. Namun sayangnya, dalam rapat tersebut pihak Antoni Cs tidak hadir, sehingga membuat masyarakat Kampung Rawang Air Putih kecewa. 

Dalam rapat mediasi dihadiri oleh pihak BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum Siak, Danramil, Polsek Siak, Camat Siak, Penghulu Rawang Air Putih, Ketua Bapekam Kampung Rawang Air Putih, Kadus, LPM, RT dan RW Rawang Air Putih, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kampung Rawang air Putih, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Pondok Pesantren Olahraga Wali Nur Dirwan, Pengurus Pondok Pesantren Zainul Musthofa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan beberapa pemilik lahan yang di sengketakan. Selasa (15/10/2024). 

" Kami sebagai masyarakat yang memiliki lahan di Rawang Air Putih yang sekarang di sengketakan dan bahkan sebagai korban tanaman karet di kebun kami dirusak oleh pihak Antoni Cs pada hari ini sangat kecewa sekali atas ketidak hadiran mereka. Kami berharap, permasalahan ini benar-benar ditangani serius oleh pihak pemerintah dan oleh pihak penegak hukum, yang mana permasalahan pengerusakan ini sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Siak agar segera ditindak secara hukum,"ungkap Suyono melalui Kuasanya Nurhadi Kaslan, kepada Awak Media, Selasa sore, (15/10/2024). 

Hal senada disampaikan Penghulu Kampung Rawang Air Putih Zaini, SH, ia merasa kecewa dengan ketidak hadiran pihak Antoni Cs yang telah membuat kegaduhan dan perusakan tanaman karet milik warga di wilayah kerjanya. 

" Kami berharap permasalahan ini bisa sesegera mungkin diselesaikan sebelum ada hal-hal yang tidak diinginkan, karena kalau dibiarkan tentu akan memperburuk suasana dan membuat Kampung kami tidak kondusif apa lagi menjelang pilkada Siak, " tegasnya. 

Sementara itu, Camat Siak Arie Darmawan mengatakan, pihak kecamatan berencana mediasi antara masyarakat dengan Markius atau Antoni Cs sebagai Perusahaan Karet yang memiliki Hak Pakai yang sudah lama tertinggal dan sebagai besar sudah dikuasai oleh masyarakat namun pihak perusahaan ingin menguasai kembali. 

Surat Hak Pakai Perusahan


"Tentu kita lakukan mediasi dulu, setelah itu baru nanti diarahkan ke pihak berwajib atau pengadilan. Setakat ini pihak dari perusahaan belum berkenan atau belum sempat dihadiri dan kita masih ada satu lagi pertemuan  mediasi, dan kami sudah menyampaikan kepada kuasa hukumnya, untuk menetapkan tanggal kapan mau dilanjutkan mediasi dalam jam kerja, dan tentu jadwalnya kita atur kembali dengan pihak-pihak yang berkaitan, kita berharap permasalahan ini tuntas untuk yang 300 hektar ini,"harap Camat. 

Camat Siak juga mengharapkan, masyarakat yang memiliki lahan yang berada di titik 300 hektar untuk dapat mengikuti mediasi ini, dirinya juga sudah memahami, pihak perusahaan sudah melakukan gugatan di Pengadilan Siak, dan dirinya juga memantau perkembangan.

"Setakat ini bila bisa dilakukan mediasi secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat bersama masyarakat dengn perwakilan perusahaan, namun mereka belum bisa datang," ungkapnya. 

Ketika ditanya, izin Hak Pakai Perusahaan tersebut berakhir pada tahun berapa? Camat  menjawab, Hak Pakai mereka berlaku pada tanggal 15 Januari 1973 sudah berakhir, namun ketentuan pertanahan agraria dan Undang undang mentri BBN Agraria tentu harus ada pencabutan surat itu maupun putusan Pengadilan yang menyatakan surat itu sudah tak berlaku lagi. 

"Saat ini kita menunggu dari proses yang berjalan ini, harapan masyarakat sudah di usulkan ke Kementrian BPN,ATR Pusat untuk meninjau kembali Hak Pakai tadi atau ganti dengan Putusan Pengadilan Siak," tegasnya. 

Ketika ditanya terkait pengerusakan tanaman karet masyarakat yang dilakukan Antoni Cs, Camat Siak menghimbau semua pihak untuk menahan diri, jangan melakukan kegiatan diluar masalah perdata, kalau sudah melakukan pengerusakan, penganiayaan dan intimidasi itu sudah mengarah ke pidana. 


" Jika ada tindakan Pidana, pengerusakan atau penganiayaan tentu kami mengarahkan kepada korban atau yang merasa dirugikan agar melaporkan secara hukum ke pihak berwajib. Makanya saya menghimbau seluruh pihak agar menjaga situasi kondusif menjelang pilkada ini, jangan ada permasalahan-permasalahan negatif di tengah tengah masyarakat Kabupaten Siak khusus nya di Kampung Rawang Air Putih, "pungkasnya. (Masgin) 
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama