Miris, 6 Remaja Perkosa Siswi SMP, Marwah Siak Sebagai Kabupaten Layak Anak Tercoreng

Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan menunjukkan lokasi pemerkosaan terhadap siswi kelas 7 SMP di dalam semak di Tualang.

SIAK (NU) - Kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 7 SMP di kecamatan Tualang, kabupaten Siak masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, Kamis (3/10/2024). Kasus ini telah mencoreng marwah kabupaten Siak yang mendapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA). 

Pelaku dalam kasus ini adalah 6 anak remaja pria yang masih berusia 11-14 tahun. Korban mengalami traumatik atas kejadian itu. Setelah kejadian ia banyak berdiam diri dan memendamnya sendiri sepekan lamanya. Kejadian paling kelam yang menimpa dirinya dialami pada 12-14 September di tiga tempat berbeda. Kehormatannya dilucuti di semak-semak, belakang kantor desa dan kawasan belakang sekolah. 

Pada 21 September 2024, rasa pilu yang dipendamnya sendiri akhirnya membuncah juga. Adalah kakaknya tempat ia berbagi cerita untuk pertama kalinya. 


Sang kakak pun terkejut, sedih dan marah bercampur di dalam diri kakaknya. Setelah mendengar semua cerita itu, sang kakak melaporkan ke orangtuanya. Akhirnya peristiwa ini terungkap begitu pihak keluarga mendatangi Polsek Tualang untuk melapor. 

“Jadi kami menangani perkara ini merupakan limpahan dari Polsek Tualang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan. 

Aipda Leonar mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi pemerkosaan terhadap korban. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

“Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena pelaku ini masih di bawah umur,” ujar Leonar. 

Polisi telah mengetahui para pelaku sebanyak 6 orang remaja pria, yaitu OMK, RN,  IZ,  PZ, DBP,  BZ. Mereka masih bersekolah di tingkat SD dan SMP. 

Peristiwa ini terjadi pada 12-14 September 2024. Laporan masuk ke Polres Siak pada 21 September 2024 dan informasi ini beredar pada 2 Oktober 2024. 

Aipda Leonar Pakpahan mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan akan melakukan gelar perkara. Sekaligus untuk penetapan tersangka terhadap pelaku. 

“Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, dari 6 orang itu umurnya masih 11,12,13 dan 14 tahun,” ujarnya. 

Leonar menceritakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di 3 tempat berbeda. Ada di semak-semak di belakang masjid, ada di belakang kantor desa dan tidak jauh dari sekolah. 

Korban pulang sekolah dengan berjalan kaki dan melewati areal belakang masjid. Pada 12 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, korban dijumpai saat  tengah berjalan kaki. 

“Para pelaku BZ, PZ, dan FO langsung meminta korban untuk mengikutinya. Pelaku mengatakan ikuti saja aku,” ujar Leonar. 

Korban sendirian dan suasana sepi. Akhirnya korban mengukutinya. Sesampainya di simpang masjid, BZ membawa korban masuk ke semak-semak. BZ melancarkan aksinya untuk melakukan persetubuhan dengan korban. 

“Kemudian BZ mengatakan kepada korban jangan memberitahu kepada siapapun,” katanya.

Besoknya, 13 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali diajak oleh  BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ. Mereka melakukan kasi bejat menyetubuhi dan mencabuli korban.

“Pelaku melakukan perbuatannya bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Setelah para pelaku puas, mereka meninggalkan korban dan menyuruhnya pulang. Besoknya lagi, 

 14 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Karena mendapatkan perlakuan yang terus menerus dari para pelaku, korban terpaksa menceritakan pengalaman buruk itu kepada kakaknya. (Masgin) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama