Cegah Potensi pelanggaran TSM Petahana, Bawaslu Larang ASN dan Honorer Hadir di Titik Kampanye Paslon

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra

SIAK (HR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Siak tetap melarang ASN dan honorer untuk hadir di titik kampanye calon bupati, calon wakil bupati atau tim sukses pasangan calon bupati -wakil bupati pada tahapan Pilkada serentak 2024. Pelarangan itu sudah disampaikan dengan surat resmi kepada Pemkab Siak sejak sebelum masa kampanye. 

“Kami sudah bersurat langsung kepada Bupati sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyati kembali Pjs Bupati Siak,” ujar Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra pada sesi konferensi pers, Senin (14/10/2024) di kantor Bawaslu. 

Ia menegaskan, pelarangan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemlihan gubernur-wakil gubernur, bupati -wakil bupati, walikota-wakil walikota, UU merupakan perangkat aturan tertinggi dalam hukum di mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU. Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang melainkan juga karyawan BUMD, BUMN dan Kepala Desa/lurah serta perangkat desa. 

Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye Paslon untuk mencegah pelanggaran Pemilu yang sifatnya Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Jika tidak dilarang dengan tegas bisa saja ASN berbondong-bondong hadir di kampanye Paslon tertentu.

“Coba bayangkan jika camat memerintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada pelanggaran. Karena untuk pencegahan itu makanya kita larang,” katanya. 

Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan Bawaslu sangat tegas dalam hal ini. Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun medsos Bawaslu Siak. 

“Pada Pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagai mana yang diserukan Mendagri,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran Pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang Mendagri, melainkan hanya ingin mencegah. 

“Hanya untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya. 

Bawaslu juga meminta agar dapat melaporkan jika menemukan bukti ASN hadir di kampanye. Bawaslu akan meneruskan laporan ke Komisi ASN. (Masgin) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama