Bejat, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Kini Diamankan Polsek Bungaraya

Terduga Pelaku Pencabulan berinisial AD diamankan di Mapolsek Bungaraya


BUNGARAYA (NU) - Polres Siak melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur. Dengan modus pura-pura membantu korban mengupas kelapa Muda, diduga Korban sudah 3 (tiga) orang anak. 

Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan si pelapor  bernama JA (39), Alamat : Dusun II RT 003/RW 005 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. 

Adapun korban berinisial DAZ (11 tahun) yang masih dibawah umur, Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi,SIK, M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar,SH pada Jum'at (11/10/2024) kepada media ini menjelaskan bahwa, terduga pelaku berinisial AD (41) Als. AKIM , yang beralamat di Kampung Jayapura RT/01 RW/07 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, pekerjaan wiraswasta yang merupakan tetangga korban. 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib. di Dusun II RT 003/RW 005 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. 

Adapun saksi-saksi yang menceritakan kejadian tersebut bernama FS (33). Kejadian tersebut mulai terungkap berawal pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 telah datang melapor seorang laki-laki yang bernama JA (39) pekerjaan wiraswasta ke polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 wib yang menerangkan bahwa, telah terjadi perbuatan pencabulan di Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. 


"Kejadian berawal pada selasa (8/10/2024), Sekira Pukul 17.00 Wib, si pelapor saudara JA mendapatkan infomasi dari saksi II saudari BQ (11 tahun) yang memberitahukan  kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD Als AKIM telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih dibawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja,  namun sekitar pukul 23.00 wib saksi I FS (32)yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada saksi I “takut mak” dan saksi I menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada saksi I bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban," sebut AKP Aspikar. 

"Atas kejadian tersebut pelapor (saksi 1) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut," tambah AKP Aspikar. 

Atas kejadian  tersebut  Kapolsek Bungaraya AJUN KOMISARIS POLISI (AKP) ASPIKAR S.H melalui Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.

Dengan sigap Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. 

Adapun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan di rumah Sdr AD (terduga pelaku) Als AKIM  di  Kampung Jayapura RT/01 RW/07 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak,  yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku  saudara AD  tidak ada melakukan perlawanan. 

Selanjutnya terhadap seorang terduga pelaku saudara AD tersebut dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban DAZ yang masih dibawah umur

Untuk diketahui bahwa AD terduga pelaku Als AKIM  berhasil diamankan dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut

Adapun Barang Bukti yang diamankan:

-1 (satu) Helai Singlet warna putih

-1 (satu) Helai baju lengan pendek warna pink gambar the space

-1 (satu) Helai celana panjang warna hitam

-1 (satu) Helai celana dalam warna kuning

Terduga Pelaku AD tersebut  terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Masgin) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama