Spanduk Incumbent di Jembatan TASL Siak Jadi Sorotan Publik, di Duga Langgar Etika Politik

Sepanduk Calon Bupati Siak Nomer Urut 3 Masih Terpasang di Jembatan TASL


SIAK (NU) - Spanduk/Baner bergambar Bupati Alfedri masih terpasang di sepanjang Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) Siak. Padahal saat ini Alfedri sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Siak, terhitung sejak dimulainya masa cuti Alfedri tanggal 25 September 2024 kemarin.

"Tolong kawan-kawan media pertanyakan tuh spanduk bergambar Bupati Alfedri yang masih bertebaran di sepanjang jembatan TASL Siak. Karena saat ini beliau sudah tidak Bupati Siak lagi, semestinya yang dipajang di situ spanduk Pj Bupati Siak," ujar Herman, salah seorang warga Siak, Kamis (26/09/2024) siang, kepada awak media.

Atas adanya informasi yang disampaikan oleh warga Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak Romy Lesmana Dermawan. Dari jawaban yang disampaikan oleh Kadiskominfo Siak itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Saya coba koordinasikan ke OPD terkait dan Bawaslu," jawab Romy Lesmana.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha, saat dikonfirmasi awak media terkait spanduk/baner bergambar Bupati Alfedri yang masih bertebaran di sepanjang jembatan TASL Siak itu, dengan tegas ia mengatakan bahwa hal tersebut harus ditindaklanjuti.

"Siap, kami akan segera bersurat dengan pak Pj Bupati Siak. InsyaAllah nanti bersamaan dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), spanduk di jembatan TASL itu akan kita tertibkan," tegas Zulfadli Nugraha.

Pasca ditetapkannya calon bupati dan calon wakil bupati Siak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak beberapa hari lalu, serta telah masuknya masa cuti Alfedri selama masa kampanye Pilkada Siak 2024, Alfedri sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

"Kalau kami ditanya soal apakah spanduk/banner itu termasuk kategori melanggar etika politik, tentunya masyarakat juga sudah tau jawabannya, karena saat ini Alfedri (calon petahana, red) sudah berstatus sebagai kontestan Pilkada Siak, jadi tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara," tutup Zulfadli.

Menyinggung soal spanduk, banner, baleho, ataupun APK lainnya yang memuat gambar Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Siak 2024, pihak KPU Siak juga sudah menetapkan/menentukan titik pemasangannya. Sedangkan jembatan TASL Siak bukanlah titik/tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). (Mo) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama