Korban Slot, RAW di Duga Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pembelian 7 unit Sepedah Motor

Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar di dampingi Kanit Reskrim Bungaraya Aiptu Hendri Nofiardi Perlihatkan RAW Yang di Duga Sebagai Tersangka Penipuan dan dan Penggelapan


BUNGARAYA (NU)- Warga Kampung  Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak berinisial RAW (19) diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian 7 Unit sepedah motor dengan berbagai merk. RAW melakukan penipuan akibat menjadi korban judi online atau slot yang semakin hari semakin mencekik pikirannya, sehingga mau tak mau dirinya melakukan penipuan kepada bos nya atau rekan bisnisnya hingga mencapai puluhan juta rupiah. 

" Kita mendapatkan laporan dari saudara Ahmad  Johari warga  RT/02 RW/06 Desa Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Beliau menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian sepedah motor sebanyak 7 unit yang dilakukan oleh tersangka saudara RAW warga Perawang pada hari Sabtu (21/09/2024), sewaktu pukul 23.07 WIB  di Kampung Bungaraya RT/01 RW/03 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar kepada Nusantara80.Co, Senin (29/09/2024). 

Lebih lanjut Kapolsek menceritakan,  Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang Laki-Laki yang bernama Ahmad Johari yang menerangkan bahwa, telah terjadinya Penipuan dan Penggelapan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 Kampung Bungaraya RT/01 RW/03 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. 


"Kejadian berawal pada saat terlapor menawarkan sepeda motor kepada pelapor karena pelapor sudah sering transaksi pembelian sepeda motor melalui transfer sama terlapor, lalu pelapor percaya sama terlapor dan pelapor sudah 5 (lima) kali pembelian sepeda motor sama terlapor melalui transfer dan pelapor percaya sama terlapor tersebut, dan yang ke 6 (enam) kali nya pelapor melakukan pembelian 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai macam merk,  yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Revo tahun 2009, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2007, 1 (satu) unit sepeda motor Ninja tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Sonic tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Scoppy tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Poswan tahun 2005, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2021 dan pelapor langsung mengirimkan uang kepada terlapor sejumlah Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pengiriman uang tersebut melalui Brimo ke akun DANA dan BRI, lalu pada saat pelapor mau berangkat menuju perawang untuk mengambil sepeda motor tersebut, pelapor menghubungi terlapor, namun handphone terlapor sudah tidak aktif lagi, Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bungaraya kejadian tersebut pihak Pelapor mengalami kerugian Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), "ungkap Aspikar. 


Atas kejadian tersebut, Kapolsek Bungaraya Ajun Komisaris Polisi Aspikar S.H melalui Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas. Selanjutnya, Ps. Kanit  Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU  Hendri Nofiardi bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. 

" Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim, mendapati  bahwa pelaku akan berangkat ke Surabaya dengan menggunakan bus, kemudian Kanit Reskrim dan team mendatangai Terminal Akap Pekanbaru dan mendapati informasi   yang mana  RAW alias Rio pergi menggunakan Bus  tujuan ke Surabaya, dan Kanit Reskrim meminta nomer supir dan Nomer Plat Mobil tersebut, lalu Kanit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak AKP  Bayu Ramadhan Efendi S.T.K.S.I.K. M.H dan Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Kanit Reskrim agar segera berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni. Kemudian  Kapolsek Bungaraya berserta Team melakukan pembuntutan dan pengejaran dari belakang, dalam perjalanan tersebut selalu berkoordinasi dengan KSKP Bakauni  dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan bus yang di tumpangi, kemudian atas kerja sama yang baik KSKP Bakauheni berhasil lebih dulu  mengamankan RAW. Pasal yang di Terapkan untuk tersangka yaitu Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, "tegasnya.

" Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi yang namanya judi Online atau Judi Slot,  karena tidak ada untungnya melainkan rugi besar dan akan membawa kehancuran ekonomi keluarga. Untuk itu, jangan sekali kali bermain judi online karena bisa kecanduan dan tentunya dapat merugikan diri sendiri seperti yang dialami oleh saudara RAW,"pungkasnya dengan tegas. (Masgin) 



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama