Kejari Kampar Terima Tahap II Kasus Korupsi Penyalahgunaan BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan


Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang jadi tersangka


KAMPAR (NU) - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti termasuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar.

Kedua tersangka ini adalah, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang yakni dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin. Pelimpahan tahap II ini dilakukan Penyidik Polda Riau. 

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kampar hari ini, telah melaksanakan tahap II, menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018," ujar Kejari Kampar, melalui Kasi Pidsus Marthalius yang didampingi Kasi Intel Jackson Pandiangan, Selasa (20/8).

Dijelaskan Marthalius, penanganan perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. 

Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD tahun anggaran 2017-2018, dengan nilai kerugian 6,9 miliar. Pengadilan Tipidkor menjatuhkan vonis kepada, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut

"Untuk saat ini, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Bangkinang," kata Marthalius.

Setelah dilaksanakannya tahap II dari Penyidik Polda Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secepatnya.

"Setelah tahap II ini, kami akan mempersiapkan persyaratan baik itu formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polisi menahan dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (15/3/2024). Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau, atas kasus dugaan korupsi Rp 6,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Nasriadi menyampaikan, kedua tersangka bernama Wira Dharma dan Andri Justian.  "Kedua tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017-2018," kata Nasriadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat.

Nasriadi menyebutkan, Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017. Wira Dharma sudah pensiun dini.

Sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018. Andri saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Dijelaskan Nasriadi, penangkapan kedua tersangka setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengeluarkan putusan inkrah terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Arvina terbukti menilap uang negara dalam pengelolaan dana BLUD di RSUD Bangkinang.

Dalam putusan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada 2017-2018. "Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan dilakukan penahanan," kata Nasriadi.

Kedua tersangka bersama Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga. Perbuatan mereka bertiga, mengakibatkan kerugian negara Rp 6.992.246.181,04.

Nasriadi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HR) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama