Rapat Paripurna DPRD Siak Molor, 14 Anggota Tak Hadir

Kondisi Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III di Ruangan Rapat Paripurna Putri Kacamayang Gedung DPRD Siak


SIAK (NU)- DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan III di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang gedung DPRD Siak, Jalan Panglima Ghimbam Nomor 2 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, Senin (8/7).

Berdasarkan jadwal DPRD, rapat seharusnya dimulai pada pukul 9.30 WIB. Namun, rapat dimulai sekitar pukul 10.58 WIB. 

Pimpinan rapat paripurna adalah Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda. Rapat juga dihadiri pimpinan DPRD Siak lain, yaitu Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus. 

Namun, rapat paripurna tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. 

Androy membacakan jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat, yaitu sebanyak 26 dari total 40 orang anggota. Artinya, sekitar 14 anggota DPRD tak hadir dalam rapat paripurna.

"Sebagaimana diumumkan oleh sekretaris Dewan, Anggota Dewan yang hadir sebanyak 26 orang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib Dewan, kuorum telah terpenuhi," ujar Androy. 

Androy mengatakan, jumlah anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi syarat untuk membuka rapat. Lalu ia mengetuk palu, tanda dibukanya rapat paripurna. 

Adapun agenda rapat paripurna DPRD Siak ke-13 masa persidangan III adalah:

Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman perubahan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama