Sakit Hati Buah Sawit Dicuri, Pria di Rohul Tebas Leher Kawan Hingga Tewas

TH Alis TL (20) diamankan Polisi, dua jam setelah melakukan pembunuhan terhadap rekannya


ROHUL (HR) - TH alias TL (20) seorang remaja warga Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Rohul, usai menghabisi nyawa temannya, Jum’at, (19/04/2024). 

“Pria 21 tahun itu, diringkus polisi karena nekat menghabisi nyawa rekannya bernama Fahru Rozi (17),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos.P, kepada Awak Madia, Sabtu (20/4) siang.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Sungai Kuti, pada Jum’at (19/4) petang.

Sehari sebelumnya, kata kasat, Pelaku ini kehilangan buah sawit. Yang mana buah sawit yang disimpan pelaku pasca dipanen jumlahnya berkurang, pelaku menduga yang melakukan pencurian buah sawit tersebut adalah korban Fahru Rozy.

Terkait hal itu, pelaku berusaha mencari keberadaan Rozy yang diduga melalukan pencurian buah sawit tersebut.

Masih kata kasat, Pada jum’at petang, sekira pukul 15:00 wib, pelaku bertemu dengan Rozy di sebuah perkebunan kelapa sawit. 

“Disanalah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, pelaku dengan beringas menghunuskan sebuah parang ke arah leher korban,” kata Kasat.

“Korban sempat berusaha untuk kabur untuk menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor, namun apa daya karena mengalami luka robek dan banyaknya darah segar yang bercucuran, akhirnya korban terjatuh dan meninggal di TKP,” beber Kasat.

Tak lama berselang, peristiwa pembunuhan itu langsung viral dan sampai ke pihak Polres Rokan Hulu.

Menindak lanjuti peristiwa itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr.Raja Kosmos membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dihari yang sama, akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di rumah kakaknya di Sungai Kuti,” terang Kasat.

“Kepada Polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya, dia berkata bahwa sakit hati kepada korban, karena buah sawitnya dicuri,” kata kasat menambahkan.

Untuk saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terncam pidana penjara maksimal 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. (HR) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama