Dinas ESDM Propinsi Riau, Wilayah III Hentikan Aktivitas Ilegal Galian C di Dayun |
SIAK (HR) - Mendapati informasi adanya aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) ilegal di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang telah meresahkan masyarakat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wilayah 3 (Kepulauan Meranti, Siak dan Pelalawan) langsung gerak cepat melakukan peninjauan ke lokasi, Sabtu 9 Maret 2024 Siang.
Kepala Cabang Dinas ESDM Riau wilayah 3, Ahmad Mulyadi SKM, MSI, yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Mineral (PPSDM) Abdul Haris tampak memberhentikan langsung aktivitas ilegal penambangan tanah urug yang lokasinya hanya berjarak lebih kurang 100 meter di samping Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
"Selamat siang pak, apakah ada perizinan aktivitas kita ini pak?" tanya Kacab ESDM Riau wilayah 3 itu kepada salah seorang pekerja di lokasi Galian C tersebut.
Mendapati pertanyaan itu, pekerja tersebut pun mengatakan bahwa, lokasi tersebut tidak memiliki izin. Dirinya mengaku sudah 3 bulan beroperasi.
"Iya pak, tidak ada izin pak, kami cuma pekerja pak, yang punya lokasi sedang di luar kota pak," ucapnya.
Mendapati jawaban tersebut, pihak ESDM Riau wilayah 3 langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan teguran agar aktivitas penambangan tanah urug di lokasi tersebut segera dihentikan.
"Kami disini hadir atas keluhan masyarakat, kami tau bapak-bapak disini hanya pekerja, namun yang bapak-bapak kerjakan ini salah, saya tegaskan hari ini juga tidak ada lagi aktivitas penambangan di sini, silahkan lakukan penambangan jika perizinan sudah lengkap," tegasnya.
Dari pantauan di lokasi tersebut, tampak 1 unit alat berat jenis eksavator bewarna Pink yang sedang menggali tanah dan dimuat ke 2 unit truck cold diesel.
Hasil galian dari eksavator tersebut, terlihat sudah membentuk kolam berukuran besar dan sangat dalam, sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja ataupun masyarakat.
Terhitung ada sekitar 2 titik bekas galian yang sudah diambil tanahnya dan 1 titik sedang dikerjakan.
"Informasi yang beredar adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dayun ini ternyata benar, hari ini kita lakukan tindakan teguran dan pembinaan kepada pengelola galian C ini, kita belum bertemu dengan pemiliknya, hanya pekerja di lokasi saja, setelah ini semuanya akan kita panggil, dan aktivitas penambangan ini kita tutup hingga pengelola ini mengurus perizinan lengkapnya," ungkap Ahmad Mulyadi.
Pimpinan cabang ESDM Wilayah 3 Provinsi Riau itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas penambangan jika belum mengantongi izin lengkap.
"Kita tidak ingin masyarakat dan pengusaha berkembang, namun tentunya semunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai akibat kurang pemahaman terkait perizinan malah terjerat dengan hukum yang berlaku," sebutnya.
Kedepannya, dirinya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa-desa terkait dengan usaha pertambangan dan perizinan.
"Kita sangat miris melihat fenomena ini, apalagi melihat bekas galian tadi yang sangat membahayakan para pekerja dan masyarakat, mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum tau atau tidak faham dengan sangsi hukum yang berlaku, tentu ini menjadi PR kita, kedepannya insyaallah kita akan gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait usaha pertambangan dan perizinannya," terangnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan juga melakukan sidak ke seluruh wilayah kerjanya di Kabupaten Meranti, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan. Apabila kedapatan melakukan aktivitas penambangan ilegal serupa, pihaknya juga akan melakukan tindakan.
"Kami tidak akan tebang pilih, bagi para pelaku usaha penambangan galian C yang masih membandel di wilayah lain, nanti kita akan melakukan penindakan. jika himbauan kita ini tidak diindahkan, saya pastikan akan kita tindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya. (Masgin)