Wakpolres Siak Kompol Ade Saldi Press Release Terkait Dugaan Pembunuhan Santri Pondok di Siak |
SIAK (NU) - Sakit hati lantaran kerap dipukul dan dibully seorang santri inisial EDP (16) tega menghabisi nyawa teman mondoknya dengan cara dibakar.
Akibatnya, dua orang santri FT (18) dan NMA (14) tewas karena luka bakar hebat sedangkan SN (16) masih dalam perawatan medis karena luka bakar yang dideritanya.
Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, mengatakan dari hasil introgasi penyidik EDP melakukan aksinya seorang diri.
"Dari keterangan yang didapat, pelaku sendirian melakukan aksinya. Atas perilakunya dua orang santri tewas satu orang lagi masih dirawat karena luka bakar," ungkap Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi, Jumat (22/3/2024).
Kronologisnya, kata Kompol Ade Zaldi, bermula dari pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua santri yang anaknya menjadi korban, Minggu (18/2/2024).
"Dari laporan orang tua korban, maka tim langsung olah TKP. Dari hasil introgasi, keterangan saksi dan olah TKP maka kami menetapkan EDP sebagai tersangkanya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan hingga saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa teman mondoknya.
Namun, dari serangkaian introgasi pelaku, saksi, dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa EDP merupakan pelaku tunggal.
"Hingga saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatanya. Tapi dari hasil olah TKP, rekonstruksi ulang peristiwa, keterangan para saksi dan para ahli membuat kami berkeyakinan bahwa pelakunya adalah EDP," kata Iptu Tony Prawira.
Ditambah, lanjut Tony, salah satu korban sebelum mengembuskan nafas terakhirnya sempat ditanyai orang tuanya terkait apa yang terjadi.
"Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orang tuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama EDP," terang Tony.
Sebenarnya, tambah Tony, sejak awal melakukan olah TKP ia sudah merasa janggal atas terbakarnya ruang kamar di ponpes tersebut karena terbakar.
Sebab, pola terbakarnya hanya pada satu titik saja, sehingga pihaknta menilai hal ini merupakan peristiwa kesengajaan.
"Kami mendapatkan informasi peristiwa terbakar itu pada siang hari. Saat olah TKP, kami merasa ada yang janggal sehingga kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan hingga kasus ini terungkap," tambah Tony.
Saat diperiksa, kata Tony lebih jauh, EDP dalam keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten.
Bahkan, dari keterangan ahli psikolog, EDP memiliki kepribadian yang lihai, cerdik.
"Dan EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong," beber Tony.
Selain itu, pihaknya juga mengantongi keterangan saksi saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di ponpes tersebut.
Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
"Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Tony. (Masgin)