Jadi Pereman, Dua Orang Anak Baru Gede Dirungkus Tim Buser Polsek Tualang

Seorang Bocah Pelaku Pemerasan dan Pencurian di Amankan di Tim Opsnal Polsek Tualang


SIAK (NU)- Dua orang Anak Baru Gede (ABG) warga perawang AD (17) dan SR (15) diamankan tim opsnal Polsek Tualang, rabu (21/2).

Mereka diamankan polisi karena melakukan pemerasan dan pencurian dengan pemberatan kepada seorang warga di simpang delapan Perawang, Kecamatan Tualang, sabtu (10/2) lalu, kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Devi Susanto.

Kompol Arry mengungkapkan, modus dua orang bocah ini melakukan aksi pemerasan dan curat dengan cara memanggil korbannya dan berpura meminta rokok.

“Jadi korban mulanya dipanggil pelaku di simpang delapan perawang, korban pura-pura minta rokok dan uang sembari mengeluarkan benda tajam,” ujar Arry.

“Ketika korban mengeluarkan uang, kedua pelaku langsung merampas uang yang berada di tangan korban sejumlah Rp 214.000, dan langsung kabur meninggalkan korbannya,” sambung Arry.

Atas kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan merasa dirugikan hingga membuat laporan resmi ke Mapolsek Tualang.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, saya memerintahkan kanit reskrim untuk melakukan lidik dan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Arry.

Alhasil kata Kapolsek melanjutkan, kedua pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang berada di jalan alamsyah Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, pada rabu (21/2) siang.

Saat di introgasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu saja, kepada polisi dua ABG itu juga mengakui kalau mereka melakukan aksi Curat (Pencurian dengan pemberatan) di SDN 017 dan rumah warga maredan barat bebrapa waktu silam.

Bersama kedua pelaku yang sudah meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Tualang, polisi turut mengamanakan barang bukti berupa Infokus merk Mikcofision dan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BM 6909 JO.

“Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 368 dan 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek memungkasi. (HR) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama