Kadishub Kabupaten Siak Junaidi |
SIAK (NU)- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran bagi masyarakat, hal tersebut merujuk pada surat edaran Nomor : 500-11-33/Dishub-lalin/39.
Surat edaran yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi tersebut berlaku sejak 19 Januari 2023 sesuai surat edaran tersebut dikelurkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut dibenarkan Kadishub Siak Junaidi saat dikonfirmasi Haluan Riau Rabu (24/01/2024 ) petang.
“ Benar, Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan membebaskan pemungutan retribusi parkir terhitung sejak tanggal surat edaran dikelurkan pada 19 januari 2023 lalu,” kata Junaidi.
Junaidi mengimbau atau menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Siak agar tidak membayar retribusi parkir di wilayah Kabupaten Siak. Apabila ada masih ada ditemukan petugas yang meminta biaya retribusi parkir, itu diluar pengawasan dan tanggung jawab kami.
“Apabila masih ada oknum petugas parkir yang meminta biaya retrebusi parkir di lapangan, itu termasuk pungli,” tegas Anong sapaan Kadishub Siak itu.
“Silahkan laporkan ke pihak yang berwajib, karena sudah masuk ranah pidana, termasuk pungutan liar hal seperti itu,” ujar Anong menambahkan.
Junaidi mengklaim, dibebaskannya retrebusi parkir ini untuk sementara waktu sehubungan dengan belum diundangkannya perda Kabupaten Siak tentang pajak daerah dan ratrebusi daerah.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten Siak mengambil kebijakan agar pelayanan perparkiran yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ‘Bebas biaya retrebusi/tidak dipungut biaya/gratis,” kata Anong menegaskan.
Sebelumnya, di lapangan petugas parkir di Kabupaten Siak memungut biaya kepada masyarakat terkait parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan Rp. 3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. (HR)