BAPEKam Menindaklanjuti Surat Pembatalan SK Pemecatan Kadus dan Menolaknya, Kapasitas BAPEKam Sebagai Apa?

Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri Zulkarnaen

SIAK (NU)- Heboh, beredar surat yang dilayangkan Ketua Bapekam Kampung Dayang Suri kepada mantan Penghulu Dayang Suri Marimin dan Camat Bungaraya Wasito di tengah-tengah masyarakat, dimana surat tersebut dengan nomer : 08/BAPEKAm-DS/XII/2023, Prihal :Penolakan Pembatalan SK Pemecatan Perangkat Kampung ( Kadus Jaya Mukti) yang dikeluarkan BAPEKam Kampung Dayang Suri. 
Isi Surat Penolakan yang dikeluarkan Ketua Bapekam itu sebagai berikut :

Menindaklanjuti Surat Penghulu Kampung Dayang Suri nomer 474/SK-DS/XI/2023/479 Tanggal 28 November 2023, Prihal Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung ( Kadus Jaya Mukti). Berdasarkan surat pembatalan SK pemberhentian perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti),  Kami BAPEKam Kampung Dayang Suri MENOLAK pembatalan SK pemberhentian perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Belum adanya aturan pembatalan SK pemberhentian perangkat Kampung. 
2.Surat Pemberhentian tidak sesuai. 
3. Belum adanya koordinasi dan rekomendasi ke Kecamatan secara tertulis. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kami atas nama BAPEKam Kampung Dayang Suri memohon kepada Penghulu Kampung Dayang Suri untuk mempertimbangkan kembali. Demikian surat ini Kami sampaikan untuk dapat dimaklumi  dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 


Surat penolakan BAPEKam Kampung Dayang Suri

Demikian surat itu dibuat dengan nama dan tanda tangan Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri dengan Stempel BAPEKam Tembusan Camat Bungaraya. 

Hal ini menjadi pertanyaan Publik karena ada hal yang aneh, dimana Bapekam Kampung Dayang Suri menindak lanjuti SK Penghulu Kampung Dayang Suri yang notabennya berbeda tugas dan kewajiban. 

" Menurut kami, mengingat fungsi Bapekam yang juga dipilih masyarakat. Sebenarnya redaksional menindaklanjuti dalam surat penolakan Bapekam itu kurang tepat, seolah-olah pengaktifan kembali itu butuh persetujuan Bapekam, padahal itu kan domain Penghulu, " ungkap Tokoh masyarakat, Sebut saja Wak Olak ( yang enggan disebutkan nama aslinya) kepada Awak Media, Minggu (14/01/2023).

Wak Olak juga menyoroti, ada hal yang aneh dan perlu dipertanyakan kepada  pihak-pihak terkait, khususnya kepada BAPEKam Kampung Dayang Suri yang terkesan over. Sesuai dengan sanggahan Kepala Dusun Jaya Mukti, bahwa BAPEKam Kampung Dayang Suri menerbitkan surat nomer: 08/BAPEKam-DS/XII/2023 tanggal 30 November 2023, prihal penolakan pembatalan SK perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti). 

" Isi sanggahan Kepala Dusun Jaya Mukti yang pertama adalah, bahwa berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Siak Nomer 15 tahun 2018, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa atau Penghulu,  bukan Bapekam. Selanjutnya, surat Bapekam tersebut tidak memperhatikan pasal 5 Peraturan Mentri Dalam Negeri, Nomer:67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomer 83 tahun 2015,tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung. Jadi harus dipertanyakan kapasitas Bapekam dalam surat yang dikeluarkan tersebut, " tegas Wak Olak bertitel SH itu. 

Sementara itu, Ketua Bapekam Kampung Dayang Suri Zulkarnain ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan selulernya, meskipun tersambung tapi tidak dijawabnya. Demikian juga dengan pesan tertulis via WA, meski sudah centang dua dan sudah dibaca, juga tidak dibalasnya. 

Warga Kampung Datang Suri, Kecamatan Bungaraya, Siak meminta agar pihak terkait seperti DPMK dan Kabag Hukum Pemkab Siak segera bisa menuntaskan persoalan ini. (MG) 



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama