Tiga Orang Kawanan pencuri Ternak di Siak di Amankan Polres Siak |
SIAK (NU)- Satuan Reskrim Polres Siak Polda Riau mengamankan 3 orang kawanan pelaku pencurian hewan ternak Sapi yang beraksi di Jalan Jalur Dua Siak - Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Jum,at (27/10/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira,mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan raya Kota Pekanbaru , AES ( 21 ) Warga Duri Kebupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis,
Iptu Tony menerangkan kronologis penangkapan mulai adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi tersebut, kemudian Iptu Tony memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad untuk segera menuju TKP melakukan olah TKP dan interogasi awal saksi saksi serta melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang mana diduga hewan ternak berupa sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud,” ungkap Iptu Tony
Lanjut Iptu Tony menjelaskan, dari hasil pengecekan Info tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebut, ternyata benar adanya, kemudian (08/12/23) Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hadil curian tersebut An.S.
“Dari interogasi, awal S mengaku membeli dari tersangka AES , dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten bengkalis," jelas Iptu Tony
Dari pengembangan AES iya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.
“Kita juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Iptu Tony
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paking lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Masgin)