Rapat Terkait Tanah Objek Rerfirma Agraria |
SIAK (NU)- Dimana dalam hal ini pantauan salah satu pengamat lahan Tanah Objek Rerforma Agraria (Tora) Bapak H. Beni Hasan S.sos. Msi yang berafiliasi dengan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Pertanian. Menemukan adanya salah satu koperasi yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Siak, dalam hal ini diduga sedang melakukan penipuan dengan membuat kesepakatan kuasa kepada masyarakat awam, yang dimana dalam isi perjanjian tersebut agar di tanam akasia selama 25 tahun, padahal pemerintah daerah lagi gencar gencarnya untuk menanam kebutuhan agroforestri untuk Ketahanan Pangan Nasional Kabupaten Siak. Minggu (17/12/2023)
Senada apa yang di sampaikan oleh pemerintah daerah melalui Kabid Koperasi Ibu Hj. Normah, bahwa Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang tidak terdaftar di Dinas Koperasi Siak.
" Kami menemukan adanya perangkat desa aktif sebagai anggota koperasi tim inti di koperasi tersebut, yang tentunya merangkap jabatan sebagai pemerintahan desa yang sudah menyalahi aturan, dan tim akan berkoordinasi dengan Kejari Siak tentang hal ini, "ungkap Beni Hasan S.sos.Msi kepada awak media.
Dalam pertemuan terpisah, hasil wawancara di beberapa desa baik di Desa Pebadaran, Pusako, Bunsur dan Teluk Mesjid. Dimana dalam hal ini Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir cemerlang memberikan (RP.500.000) Lima Ratus Ribu Rupiah untuk satu surat kuasa, yang dimana saat ini sudah diperjual belikan ke salah satu perusahaan bubur kertas.
"Disini masyarakat harus bijak menentukan dan memberikan surat kuasa.Dari hasil pantauan lapangan terdapat 28 orang surat kuasa di desa Pebadaran, 25 orang dari Bunsur, 10 orang dari Teluk Mesjid dan 5 orang dari Kampung Lalang," jelas Beni.
"Menurut ahli hukum perdata, surat kuasa yang Koperasi pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang yang di tandatangani oleh masyarakat adalah cacat hukum. Meski saat ini 80 % masyarakat sudah mencabut kuasa tersebut, " imbuhnya.
Lebih lanjut kata Beni, Ketua Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang Daroni ketika dihubungi via telepon masih belum bisa berkomentar dan tidak ada di rumah.
"Sebab masyarakat yang sudah Ttd kesepakatan hanya di atas materai dah tidak memahami maknanya dan bukan di notaris. Lebih dari pada itu, diduga kuat Koperasi pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang sudah menerima uang investor yang informasinya lebih dari 2,5 dengan menjanjikan lahan milik Masyarakat lokal yang akan diserahkan ke perusahaan disini tentu masyarakat yang akan jadi korban, "ungkapnya.
Sesuai peraturan Menlhk tentang pemanenan kayu rakyat nomor 8 tahun 2021 , dimana tahapannya jelas adanya Sertifikat Legalitas Kayu (VLK) dan lain lain apalagi ini lahan Tanah Objek Rerforma Agraria (Tora) yang SHM nya masih di pemda tentu harus berkoordinasi kepada pemerintah daerah selaku panitia Tora.
"Sejak berita ini diturunkan, semua pihak dan stakeholder akan melakukan peninjauan keseluruhan lahan Tora di Kabupaten Siak serta melibatkan semua stakeholder, jika ada pelanggaran tentu akan diproses hukum, " pungkasnya. ( Gin)