Bupati Siak bersama Kejari Siak memotong pita bertanda Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di resmikan |
SIAK(NU)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura Tri Anggoro Mukti meresmikan balai kerapatan rumah Restorative Justice (RJ), selasa (28/11).
Tidak hanya itu, acara yang berlangsung di gedung LAMR Kabupaten Siak siang itu, Kajari Siak bersama undangan lainnya juga berkesempatan melakukn penanaman pohon secara serentak di 8 Kecamatan Se-Kabupaten siak, yang dikemas secara virtual zoom untuk masing-masing Kecamatan.
Tampak hadir pada acara peresmian balai kerapatan rumah Restoratiive Justice tersebut, Bupati Siak Alfedei, Forkopimda Siak, Sekda Siak Arfan Usman, Ketua LAMR Siak, Kepala OPD silingkup Pemkab Siak, Ketua Pramuka Karcab Siak, Para Camat, Kapolsek, LSM dan Ormas Se Kabupaten Siak.
Kajari Siak Tri Anggoro Mukti menyampaikan, bahwa Rumah RJ yang berada di Siak, pada hari ini diresmikan secara langsung oleh Bupati Siak Alfedri di delapan Kecamatan secara serentak dengan menggunakan virtual zoom.
“Untuk di Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, acara di kemas secara langsung, yang mana acar peresmian rumah RJ di Siak berpusat disini,” kata dia.
Sementra untuk tuuh Lembaga Adat Melayu Riau lainnya, yakni di Kecamatan Mempura, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Pusako, Sungai Apit, Sungai Mandau dan Tualang, digelar secara virtual zoom, sambungnya.
Dalam sambutannya, Kajari Siak mengatakan, bahwa penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan memiliki ciri khas yang merupakan pengembangan dari konseprestorative justice itu
sendiri, dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
“Pendekatan keadilan rwstoratife yang dilakukan kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan itu sendiri,” tutur Kajari Siak.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatakan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, maka dibentukla wadah rumah restoratife justice atau rumah RJ.
Rumah RJ ini akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama,adat agar bersama-sama dengan jaksa dalam menyelesaikan perkara yg beririentasi pada perwujudan keadilan subtantif.
Selain itu, dengan terlaksananya peresmian rumah RJ di Siak dan penanaman pohon secara serentak, menjadi sebagai bentuk kolaboratif Kejari Siak dengan lembaga adat melayu riau Kabupaten Siak dalam mengukuhkan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi adat serta penanaman pohon secara bersama, pungkas Kajari Siak. (Masgin).