Panwascam Bungaraya Turunkan Baliho Caleg

Panwascam Bungaraya bersama Satpol-PP Tertipkan APS yang Melanggar Aturan

BUNGARAYA ( NU) - Baliho dan sepanduk para calon legislatif (Caleg) yang menghiasi tiap persimpangan jalan di Kecamatan Bungaraya kini sudah hilang, Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu dirobohkan dan diangkut oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bungaraya karena dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih atau unsur kampanye.

Ketua Panwascam Kecamatan Bungaraya Ahmat Sayudi menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan  Satpol PP  menertibkan baliho para Caleg itu sejak, Senin (06/11/2023) kemaren. Hal itu dilakukan karena gambar para Caleg itu sudah ditetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif per tanggal 4 November 2023.

"Sejak ditetapkannya nama-nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif. Status mereka sudah resmi sebagai caleg, saat ini belum masuk masa kampanye, maka APS yang memuat unsur ajakan  untuk memilih atau unsur kampanye ditertibkan," kata Yudi kepada Nusantara80.com,  Selasa (07/11/2023).



Penurunan baliho para caleg itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap  terjadinya pelanggaran tahapan pemilu berupa melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Sesuai tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

"Penertiban ini kami lakukan berdasarkan surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Siak nomor 520/PM.00.02/K.RA-09/11/2023
Perihal instruksi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye," jelasnya.

Selalu Ketua Panwascam Kecamatan Bungaraya, Yudi mengingatkan kepada para caleg untuk tidak lagi memasang APS atau Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masuk masa kampanye. Jika melanggar ancaman pidana menanti.

"UU No.7 Tahun 2017 pasal 492 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," tegasnya.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, di sepuluh  Kampung (Desa) yang ada di Kecamatan Bungaraya kini sudah dibersihkan. Yang mana jadwal penertiban ini sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai 27 November 2023.

"Pada penertiban ini kami melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan, Seluruh Anggota dan Staf Panwas, Satpol-PP dan ada anggota PPK Kecamatan Bungaraya,"ungkapnya.

Tidak ada sentimen terhadap para caleg, Panwascam Kecamatan Bungaraya melakukan tindakan ini sebagai bentuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selalu menjalin komunikasi dengan stakeholders yang ada di Kecamatan Bungaraya , melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Siak


"Semoga dengan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bungaraya dapat mewujudkan pesta demokrasi perhelatan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Bungaraya menjadi lebih berkualitas, bermartabat dan berintegritas serta kondusif,"pungkasnya. (Masgin)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama