PEKANBARU (NU) - Rapat Koordinasi ( Rakor ) Lembaga Kerjasama ( LKS ) Tripartit tingkat Provinsi Riau yang dihadiri oleh Plh. Koordinator Kelembagaan Hubungan Industrial Ernawati, SE, M.Si Kementrian Ketenagakerjaan RI menghasilkan beberapa rekomendasi guna terciptanya hubungan industrial yang baik
Diantaranya Kepala Daerah se Riau diharapkan bisa membentuk Tim LKS Tripartit ditingkatkan Kabupaten/ Kota. LKS ini merupakan implementasi pembuatan kebijakan yang terdiri dari tiga unsur Pengusaha, Serikat buruh/ serikat pekerja dan Pemerintah ( Disnaker)
"Rakor ini merekomendasikan agar bupati se-Riau yang belum ada kabupaten/ kotanya memiliki LKS Tripartit agar segera membentuk," kata Kepala Disnaker Provinsi Riau melalui Devi Rizaldi Kabid HI Naker Provinsi Riau, Rabu (07/05/2023 ) di Ball Room Grand Central Hotel Pekanbaru.
Selain pembentukan LKS Tripartit rakor yang di ikuti oleh pihak Pengusaha ( Apindo, red ) Serikat Pekerja/ buruh dan Naker tersebut juga mendorong Pemerintah pusat dalam membuat aturan turunan berupa Peraturan pemerintah sebagai juknis pelaksanaan Perppu Cipta Kerja tahun 2023 terkait PKWT dan PKWTT itu benar-benar sesuai dengan kondisi real
"Jangan semua sektor pekerjaan dijadikan PKWT, tentu ada loading sektor pekerjaan yang bersifat pekerjaan berkesenambungan. Sektor ini tolong dipastikan tidak di PKWT kan,"ujar Devi Rizal
"Kemudian rakor juga merekomendasikan pemerintah pusat bisa mengintervensi mensosialisasikan keberadaan undang- undang dan peraturan lainya terkait hubungan industrial kepada para pekerja dan pemberi kerja,"imbuhnya.
Disaat yang sama salah satu perwakilan Serikat Pekerja dari LKS Tripartit Kabupaten Kuantan Singingi Jon Hendri juga mendorong pemerintah bisa mengakomodir pelatihan pelatihan di bidang SDM tentang perundang undangan
" Para pekerja sangat perlu memahami, apa hak dan kewajiban mereka dan kemana alur dan siapa yang harus mengadvokasi persoalan mereka dalam dunia kerja. Untuk itu perlu edukasi kepada pekerja,"kata Jon Hendri
Pemerintah harus selalu hadir ditengah - tengah pemberi kerja dan penerima kerja, sebab negara butuh sistem industrial yang harmonis demi nyaman para investor berusaha di negara Indonesia, tutupnya.
Untuk diketahui Rakor tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 6 - 7 Juni 2023. (HR)