Diduga Pelaku Persetubuhan Anak |
SIAK (NU)- Tim Opanal Polsek Tualang, Polres Siak amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Minggu (21/05/2023).
Warga di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak itu, diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur berinisial PBS yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto,SH telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Pelaku SH (42) ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” ungkap Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/05/2023) siang.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kompol Arry Prasetyo. (Masgin)