PEKANBARU (HR)- Seorang pria inisial D alias Aheng terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, pria umur 35 tahun itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya sejak Rabu (24/05/2023) lalu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut, bahwa Aheng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tersangka D alias Aheng (35) merupakan kepala gudang di perusahaan tempat nya bekerja yang bergerak di bidang jual beli kertas dan karton, yakni PT Cipta Buana Karindo, dimana tersangka ini membuat kerugian senilai Rp33.757.500.
Dijelaskan Iptu Dodi, penggelapan yang dilakukan tersangka D alias Aheng (35) terhitung sejak 17 April 2023 lalu, kala itu tersangka D alias Aheng (35) menjual goni yang ada di gudang seharga Rp3.757.500, uang hasil penjualan diterima melalui rekening pribadinya.
"Masuk ke rekening pribadinya, biasanya uang penjualan itu di transfer ke rekening direktur. Dan uang itu pun ditanyakan oleh kasir, katanya akan memberikan uang tersebut secara langsung ke bos," jelas Iptu Dodi.
Lalu pada 6 Mei 2023, tersangka D alias Aheng (35) meminta kembali uang DP kepada relasi perusahaannya sebesar Rp15 juta dikarenakan relasi perusahaannya tersebut tidak mampu mengirimkan barang pesanan perusahaannya.
"Tersangka ini meminta pengembalian uang itu ke rekening pribadinya, yang seharusnya dikirim ke rekening perusahaan," sambungnya.
Kemudian pada 14 Mei 2023, tersangka D alias Aheng juga meminta uang DP kepada relasi lainnya, uang senilai Rp15 juta pun kembali masuk ke rekening pribadinya.
Terbongkarnya kelakuan tersangka D alias Aheng (35) dikala salah relasinya komplain akan piutang yang dipertanyakan oleh pihak perusahaan, yang sebelumnya piutang tersebut sudah diberikan kepada tersangka D alias Aheng (35).
"Terhadap tersangka diamankan saat sedang berada di kantor," ungkap Iptu Dodi.
Dibalik aksi nekat yang dilakukan tersangka, ternyata didasari oleh kecanduan akan bermain judi di kesehariannya.
"Dia melakukan pengambilan uang perusahaan untuk bermain judi" pungkas Iptu Dodi. (Mal)